Minggu, 09 Januari 2011

SKBDN (surat kredit berdokumen dlam negeri

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Jasa perdagangan yang dapat diberikan untuk mempelancar transaksi perdagangan dalam negeri adalah menerbitkan Surat kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering dikenal Letter of Credit (L/C) dalam negeri. Penerbitan SKBDN sebenarnya mencerminkan bank sebagai lembaga perantara dalam lalu lintas pembayaran diantara pelaku perdagangan atas dasar kepercayaan.
Menurut PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI, bahwa yang di maksud dengan SKBDN adalah surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai “letter of credit” (L/C) dalam negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (Aplicant) yang mengikat bank pembuka (issuing bank) untuk :
a.Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
b.Member kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya , atau mengakses dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima ;
c.Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasikan wesel yang ditarik oleh penerima, atau penyerahan dokumen, sepanjang pensyaratan dan kondisi SKBDN di penuhi.
A. Beberapa terminologi perdagangan dengan SKBDN
1.Bank pembuka (issuing bank) adalah bank menerbitkan SKBDN atas permintaan permohonan (Aplicant).
2.Bank penerus (Advising bank) adalah bank yang meneruskan SKBDN kepada penerima (Benefisiari)
3.Bank tertunjuk (nominatet bank) adalah bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk (negotiation)
4.Bank pengkonfirmasi adalah bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep/mengambil alih wesel yang ditarik atas SKBDN tersebut.
5.Bank penegosiasi adalah bank yang melakukan negosiasi
6.Bank pembayar adalah bank yang melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam SKBDN.
7.Bank peremburs adalah bank yang ditunjuk oleh bank pembuka untuk melakukan penggantian pembayaran ke pada bank pembayar.
8.Bank pengirim adalah bank yang mengirim dokumen yang di syaratkan dalam SKBDN kepada bank pembuka.
9.Bank penstansfer adalah bank yang atas permintaan penerima melaksanakan pengalihan SKBDN, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu / beberapa pihak lainnya.
10.Bank tertarik adalah bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.
11.Bank pengaksep adalah bank yang melakukan akseptasi atas wesel SKBDN
12.Negosiasi adalah pengambilalihan wesel dan atau dokumen oleh bank dengan disertai pembayaran.
13.Pemohon adalah orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk membuka SKBDN pada bank.
14.Penerima adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam wesel, SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihat yang berhat menerima pembayaran.
15.Janji tertulis adalah janji bank yang dapat dilakukan dengan surat, teleks, swift, maupun sarana lainnya menurut kezaliman dalam praktek perbankan.
16.Hari kerja perbankan adalah hari kerja bank yang dimulai dari hari senin sampai dengan hari jumat kecuali hari libut nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. mekanisme sederhana transaksi dengan SKBDN
1.Antara pembeli dan penjual barang terjadi kotrak pembelian/penjual dengan syarat pembayaran menggunakan SKBDN
2.Pembeli membuka SKBDN di bank penerbit sebesar nilai kontrak.
3.Bank penerbit memberitahukan kepada bank pembuka bahwa SKBDN atas nama pemohon telah dibuka.
4.Bank pembuka selanjutnya meneruskan kepihak penjual bahwa SKBDN telah dibuka.
5.Penjual selanjutnya mengirimkan barang yang diperjanjikan melalui perusahaan pengangkutan.
6.Bukti penerimaan barang selanjutnya diserahkan kepada pihak bank dan kepada pihak pembeli.
7.Bank penerbit memberitahukan kepada bank pembayar bahwa barang telah diterima sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam SKBDN.
8.Bank pembayar meneruskan kepada penjual dan melakukan negosiasi pembayaran.
9.Penjual selanjutnya menandatangani wesel yang diterbitkan bank pembayar
10.Bank pembayar menyerahkan wesel yang diterbitkan kepada bank penerbit SKBDN untuk segera dipenuhi.
11.Bank penerbit membebankan kepada pihak applicant untuk memenuhi seluruh setoran jaminan.
12.Bank penerbit memberikan konfirmasi bahwa seluruh dana dan untuk SKBDN dimaksud telah efektif
13.Bank pembayar melakukan pembayaran kepada penjual.

C. Penerbit SKBDN
Beberapa ketentuan yang harus ditaati untuk penerbit SKBDN adalah:
1.Pemohon, dan peneroma berkedudukan dalam negeri
2.Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, bank peremburs dapat berkedudukan diluar negeri
3.SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.
4.Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.
5.Transaksi perdagangan barang tersebut hanya dapat dilakukan dengan batasan bahwa perpindahan barang dilakukan didalam negeri atau perpindahan barang boleh dilakukan dari dalam negeri keluar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor.
6.SKBD diterbitkan dalam valuta rupiah
7.SKBDN dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional.
8.SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuaan dari bank pembuka, bank pengkonfirmasi jika ada dan penerima.
9.Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDn ditetapkan sesuai dengan sepakatan antara pemohon dengan bank pembuka.
10.Dalam menerbitkan SKBDN, bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbankan bonafiditas pemohon.
11.Dalam hal SKBDN diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.
12.Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya.
13.Bank hanya dapat menerima pemohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a.Nama jelas dan alamat pemohon
b.Nama jelas dan alamat penerima
c.Nilai SKBDN
d.Syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi
e.Rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang atau dokumen lainya yang dibutuhkan
f.Tanggal terakhir pengajukan dokumen
g.Tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi
h.Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN
i.Media penerbitan SKBDN: surat, teleks, swift, atau sarana lainnya
j.Uraian barang
k.Tanggal terakhir pengiriman barang
l.Tempat tujuan pengiriman barang
m.Pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum bank untuk penerbitan SKBDN
D. Akuntansi SKBDN
Pada prinsipnya skbdn tidak dapat dibatalkan, kecuali ada persetujuan bank pembuka, bank pengkomfirmasi dan penerima. Oleh karena itu penerbitan SKBDN dapat berupa SKBDN yang tak-dapat dibatalkan dan yang dapat dibatalkan. SKbdn yang dapat dibatalkan merupakan transaksi yang bersifat komitmen , sedangkan yang dapat dibatalakan merupakan transaksi kontinjensi (bersyarat).
Sight SKBDN atas unjuk, artinya kapanpun di unjukkan SKBDN dapat dicairkan. Skbdn tersebut sewaktu-waktu dapat dicairkan sepanjang hasil konfermasi telah diberikan kepastian setoran jaminan penuh. Tentu saja dalam SKBDN seperti ini harus dicantumkan secara jelas persyaratan pembayaran atas unjuk.
Pencatan usance SKBDN adalah SKBDN yang pembayarannya secara berjangka dengan menggunakan wesel berjangka. Pihat beneficiary tidak bisa langsung menerima pembayaran tunai ketika barang dikirim kepada pembeli. Penerbitan usance SKBDN umumnya disepakati setoran jaminan kurang dari 100%. Dengan demikian pihak applicant harus melunasi pada saat seluruh barang sudah kirim atau saat SKBDN efektif.

E. Pengalihan SKBDN
SKBDN dapat dialihkan adalah SKBDN dimana penerima pertama berhak untuk mengajukan permohonan kepada bank penerus yang membayar, mengaksep atau menegosiasi untuk mengalih SKBDN tersebut , baik seluruhnya maupun sebagian kepada satu atau beberapa pihak penerima kedua. Namun demikian tidak semua SKBDN dapat di alihkan. SKBDN hanya dapat di alihkan jika di dalamnya secara tegas dicantumkan kata “dapat di alihkan” atau transferable” sedangkan istilah lainya tidak diperkenankan. SKBDN hanya dapat di alihkan satu kali kepada penerima kedua.
SKBDN hanya dapat di alihkan sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang dinyatakan dalam SKBDN asli (original SKBDN), dengan pengecualian
•Nilai SKBDN
•Harga satuan
•Tanggal jatuh tempo
•Tanggal terakhir pengajuan dokumen
•Jangka waktu pengangkutan , salah satu atau semua batasan-batasan tersebut dapat dikurangi atau diperpendek.

Kamis, 07 Januari 2010

ISLAMIC BANKING

Pada asalnya pengadaan Bank Islam yang terhindar dari praktek riba dan peminjaman secara riba adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi kenyataannya bahwa Bank-bank Islam yang ada di berbagai Negeri tidak memenuhi apa yang dijanjikannya kepada kaum muslimin, bahkan mereka terseret kedalam berbagai muamalah yang rusak dan haram. Muamalah yang dipraktekkan Bank-bank Islam pada saat ini mayoritasnya adalah apa yang dinamakan “Bai’ Al-Murobahah” (jual beli yang menguntungkan). Sebagian Ulama membela bank-bank ini, walaupun terjatuh pada kesalahan-kesalahan, maka tidak ada satupun yang ma’shum, sementara Bank itu ingin meletakkan bangunan Islam secara nyata. Namun yang sebenarnya, Bank-bank tersebut lebih berbahaya dari Bank-bank Konvensional yang mempraktekkan riba secara nyata, karena orang-orang yang masuk ke dalam transaksi bersama dengan Bank-bank riba konvensional, mengetahui dengan yakin bahwa dia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Sedangkan orang-orang yang bermuamalah dengan Bank-bank yang disebut sebagai Bank-bank Islam mereka menganggap Taqarrub kepada Allah dengan bermuamalah bersama Bank-bank tersebut (tidak merasa keliru). Sementara mereka ternyata bermuamalah dengan riba dan jual beli yang haram dan rusak, dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka berbuat dengan sebaik-
baik perbuatan.Untuk itu banyak dari kalangan para Ulama memperingatkan agar tidak bermuamalah dengan Bank-bank “islam” ini.
Sedangkan orang-orang yang bermuamalah dengan Bank-bank yang disebut sebagai Bank-bank Islam mereka menganggap Taqarrub kepada Allah dengan bermuamalah bersama Bank-bank tersebut (tidak merasa keliru). Sementara mereka ternyata bermuamalah dengan riba dan jual beli yang haram dan rusak, dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka berbuat dengan sebaik-baik perbuatan.
• Bai’al-Murobahah.(jual beli yang memberi keuntungan) Gambarannya : Saya membeli alat rekam (misalnya) dengan harga 1000, kemudian saya menjualnya kepada orang lain dengan keuntungan 200, maka ini adalah murobahah (keuntungan).
Akan tetapi bukan seperti itu Bai’ al-Murobahah yang praktekkan oleh Bank-bank Islam.
• Bai’ al-Wadhi’ah. (menurunkan harga)Gambarannya : Saya membeli suatu barang dengan harga 1000 dan saya menjualnya ketika saya butuh, dengan harga 800.
• Bai’ at-Tauliyyah (kembali modal).Gambarannya : Saya membeli satu barang dengan harga 1000 dan kemudian saya menjualnya dengan harga 1000.
• Maka dinamakan amanah karena jual beli tersebut dibangun diatas amanah orang yang berbicara. Maka Bai’ al-Murobahah dengan gambaran di atas tidak ada perselisihan diantara para ulama tentang bolehnya, kecuali sekedar perselisihan yang ringan disisi sebagian Ulama yang menyatakan Karohah (makruh/dibenci).
• Akan tetapi al-Murabahah yang dilakukan oleh pelaku-pelaku Bank-bank Islam tidak seperti murabahah yang seperti di atas sama sekali. Al-Murabahah yang ada pada pelaku-pelaku Bank Islam memiliki bentuk/model sebagai berikut:

1. Model yang pertama : Seseorang yang butuh untuk membeli, datang kepada sebuah Bank, lalu mengatakan : Saya ingin membeli sebuah mobil Xen.. (misalnya) yang dijual di Dialer si fulan, dengan harga 100 ribu real, kemudian perwakilan bank tersebut menulis akad jual beli antara dia dengan orang yang hendak membeli, perwakilan Bank ini mengatakan : Saya akan jual kepadamu mobil tersebut dengan harga 110 ribu real untuk jangka waktu 2 tahun.
Maka perwakilan Bank tersebut menjual mobil tersebut sebelum dia memilikinya.
Kemudian perwakilan tersebut akan memberikan kepada orang yang ingin membeli itu uang seharga mobil dengan mengatakan : Pergilah dan belilah mobil tersebut. Dan perwakilan tersebut tetap dikantornya, tidak pergi ke pemilik showroom (dealer) mobil.
Hukum model pertama ini : Tidak diperselisihkan tentang tidak bolehnya model seperti in
i,Dikarenakan:
- hal itu adalah peminjaman yang menghasilkan manfaat (riba) dan juga menjual sesuatu yang belum dimiliki si penjual.
2.Sama modelnya dengan yang pertama, hanya saja model kedua ini ada bentuk tambahan yaitu : Bahwa si perwakilan Bank tersebut menghubungi si pemilik dealer dan mengatakan : Mobil merek tertentu ini telah aku beli dari kamu, dan mereka mengirimkan ke dealer tersebut uang melalui sarana pengiriman modern (on line, misal), kemudian mereka mengatakan kepada orang yang ingin beli : Pergilah anda dan ambillah barangnya, kami telah menjualnya kepada anda dengan tambahan 10 ribu secara kredit.
Hukum model kedua ini adalah harom, tidak boleh
,Dikarenakan :
- si perwakilan Bank tersebut menjual sesuatu yang belum masuk dalam tanggungan/jaminan dia
- dan dia menjual barang sebelum Qabdl (dipegang /diterima).
3. Model ketiga : Sama dengan sebelumnya, hanya saja si perwakilan Bank tersebut betul-betul pergi dengan membawa uang senilai harga barang yang diinginkan oleh orang yang ingin membelinya. Kemudian perwakilan Bank tersebut membeli barang dari pemilik dealer, dan mengatakan : Berikan barang ini kepada si fulan, kemudian diapun pergi, dan dia telah menetapkan kepada orang yang hendak membeli adanya tambahan harga dan telah ditetapkan akad sebelum orang yang ingin membeli tersebut keluar dari Bank.
Hukum model ketiga ini adalah
diharomkan
Dikarenakan : pihak perwakilan Bank tersebut menjual barang yang belum dia miliki, sementara akad dia sebenarnya adalah dia menjual uang dengan uang bersama adanya barang diantara mereka, seakan-seakan orang yang ingin membeli itu mengatakan : Pinjamkan kepadaku 100 ribu karena saya akan pergi untuk membeli barang A (misalnya). Maka si perwakilan bank itu menjawab: Saya tidak akan meminjamkan untuk kamu, namun saya akan mengambil barang itu dan saya akan jual kepada kamu. Maka seakan-akan dia meminjaminya 100 ribu dengan pengembalian 110 ribu
(inilah hakekat jual beli uang dengan uang) dan telah disebutkan dari Ibnu ‘Abbas ƒä ucapan beliau : ((penukaran Dirham dengan dirham sementara makanan adalah perantara))
4. Model ke empat : modelnya sama dengan sebelumnya, hanya saja si Perwakilan Bank pergi ke pemilik dealer dan mengatakan: kami telah membeli barang ini dari kamu, akan tetapi simpan saja barang ini sebagai barang titipan di sisimu. Kemudian si perwakilan Bank ini pergi kepada orang yang ingin membeli, dan dia katakan : pergilah kamu kepadanya terimalah barang itu, kami telah membelinya.
Hukum model ke-empat ini
Sebagian ulama’ Ahlus Sunnah membolehkan model ini dikarenakan dia telah menjadikannya sebagai barang titipan.Yang benar adalah terlarang, karena Nabi ƒÕ melarang untuk menjual barang sampai para pedagang itu membawanya ke tempat mereka, dan Beliau melarang dari sesuatu yang belum dipegang tangan (menerima). Maka apabila si Perwakilan Bank tersebut membeli mobil, dia harus mengeluarkannya ke tempat yang tidak ada lagi kepemilikan dan kekuasaan si penjual tersebut.
5. Model ke-lima : Orang yang ingin membeli datang ke sebuah Bank, dan dia menginginkan suatu barang. Maka pihak Bank berkata : kami akan memenuhinya untukmu. Dan bisa saja keduanya bersepakat atas adanya keuntungan terlebih dahulu, kemudian si perwakilan itu pergi ke dealer dan dia membawa barang tersebut ke lokasi bank, kemudian terjadilah akad jual beli, dalam keadaan bank itu sungguh telah memiliki barang tersebut dan tidak menjualnya kecuali setelah dia memilikinya dan qobdl (dia telah terima), maka bagaimana hukumnya ?
Hukum model ke-lima ini adalah : Apabila jual beli tersebut dalam bentuk keharusan maka hal itu adalah termasuk jual beli barang yang belum ada pada dia dan jual beli barang yang belum masuk dalam tanggungan dia. Sebagaimana yang telah lalu (yaitu tidak boleh) (karena akad telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya barang).
Sesungguhnya kalian berada dalam perjalanan malam dan siang. Dalam umur yang terus berkurang, dengan amal yang tersimpan, dalam kematian yang akan tiba-tiba datang." (Ibnu Mas'ud r.a.) Alangkah luas dunia ini. Tempat setiap kita bisa menjalani hidup dan memilih -dengan sadar- arah dan tujuan kita. Tetapi segalanya tidak berakhir disini. Tapi di sana, di akhirat kelak.
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional : Saat ini bank Islam mengalami peningkatan tidak hanya di negara-negara dengan mayoritas umat muslim, tetapi juga negara yang umat muslimnya minoritas. Dalam satudekade terakhir, industri ini telah mengalami pertumbuhan sebanyak 10-15 persensetahun. Saat ini trend mengindikasikan bahwa perbankan Islam akan terus meningkatkan penetrasinya pada sistem konvensional.

PERSIAPAN SEBELUM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM :Tingginya permintaan masyarakat Muslim di negara-negara barat dan juga terhadap meningkatnya kepentingan para Investor Islam untuk memvariasikanportfolionya, menyebabkan bank konvensional semakin tertarik untuk memasuki pasarkeuangan Islam.Agar dapat menyediakan jasa dan produk syariah, Para praktisi perlu mengertiprinsip-prinsip Islam. Empat hal penting yang perlu diperhatikan agar bank Islam berhasil diterapkan pada sistem konvensional:

1. Syariah Compliance
• Keuangan Islam harus berlandaskan pada Syariah dan fatwa. Aspek
• penting bagi regulator adalah adanya keputusan yang konsisten dengan Badan
• Syariah dari Pengawas Internasional, yaitu dengan pembentukan dua institusi
• yang multilateral:
• a. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
• Institution (AAOIFI), yang mengatur standar syariah terhadap
• akunting dan auditing.
• b. Islamic Financial Services Board (IFSB), yang mengatur standar
• pengawasan yang efektif terhadap regulasi institusi keuangan Islam.
• Peran dari badan pengawas diatas tidak hanya menjaga kestabilan
• keuangan, tetapi juga untuk membentuk lingkungan dimana bank Islam dapat
• memenuhi permintaan konsumen terhadap produk Islam.
• Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional

2. Pemisahan pendanaan Islam dan konvensional
• Pendanaan untuk investasi Syariah seharusnya tidak dicampur dengan
• investasi yang tidak Islami. Maka bank konvensional harus menjamin bahwa
• pendanaan konvensional tidak dicampur dengan pendanaan Islam.

3. Standard akunting dan auditing
• Meningkatnya industri keuangan Islam harus diikuti dengan standar
• akunting dan auditing yang dapat diterapkan secara internasional bagi seluruh
• institusi Islam. Sehingga transaksi Islam menarik bagi investor Muslim dan non
• Muslim sedunia.

4. Meningkatkan awareness
• Peningkatkan kesadaran masyarakat diperlukan dalam mengembangkan
• bank Islam, yang bergantung kepada:
• a. Informasi peluang dan resiko bagi nasabah dan investor.
• b. Ketransparansian bank Islam.
• c. Kesesuaian aktivitas bisnisnya dengan regulasi.

TAHAPAN DALAM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM
• Bagian ini membahas tiga tahapan besar:

A. Menawarkan Produk keuangan Islam
• Peningkatan Bank konvensional sedunia untuk menawarkan produk keuangan
• Islam dimotivasi oleh harapan untuk membuat investor internasional tertarik ke
• produk Syariah. Sehingga Bank konvensional berlomba menawarkan produk yang
• didesain untuk menarik Investor Syariah.

B. Perijinan Bank Islam
• Ketika Bank konvensional memiliki basis konsumen yang besar bagi produk
• Syariahnya, maka memungkinkan untuk mengkonversikan banknya ke Bank
• Islam secara menyeluruh. Sehingga bank dapat menjangkau lebih luas produk
• Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 4
• perbankan Syariah daripada melalui unit syariah saja. Konversi penuh pun
• memberi komitmen kepada bank untuk beroperasi sesuai prinsip Syariah, dan
• akan meningkatkan kredibilitasnya.
• Transisi dari bank konvensional ke bank Islam juga berdampak pada neraca
• keseimbangan bank yang masih berbasis bunga untuk ditransisikan kedalam
• produk Islam (seperti Ijarah, tawwaruq, Musyarakah).

C. Memperkenalkan Institusi dan Instrumen Keuangan Non Perbankan
• Ada tiga area dimana Bank Islam dapat berpartisipasi dalam produk asuransi
• (takaful), investment funds dan sukuk, dan instrumen derivatif.

1. Takaful
• Terdapat 2 alasan asuransi konvensional tidak sesuai dengan syariah:
• 1. Terdapat Gambling (Qimar) dimana tertanggung membayar pemegang
• polis sebuah obyek (seperti kompensasi moneter jika terjadi
• kecelakaan) disisi lain pemegang polis mungkin tidak akan menerima
• (jika kecelakaan tidak pernah terjadi).
• 2. Praktek investasi perusahaan asuransi sering menahan aset berbasis
• bunga.
• Perusahaan asuransi Islam mungkin akan berkembang sejalan dengan
• Bank Islam. Sebagaimana dalam kasus sistem konvensional, bank Islam boleh
• memulai mempromosikan produk takafulnya atau perusahaan takafulnya sendiri
• (seperti bancassurance).

2. Investment funds dan Sukuk
• Timbulnya pasar investasi dan sukuk bergantung kepada kerangka kerja
• hukum yang memadai. Jika tidak ada, akan memungkinkan terjadi kerjasama
• dalam pasar asing untuk mengambil keuntungan dari lingkungan hukum yang
• menguntungkan.
• Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 5

3. Instrumen Derivatif
• Dari sudut pandang hukum Islam, penggunaan dan perdagangan dari
• beberapa derivatif konvensional masih menjadi kontroversi. Banyak cendekiawan
• telah menunjukkan bahwa derivatif ini melibatkan:
• 1. Ketidakpastian yang berlebihan (gharar)
• 2. Membesarkan perilaku spekulatif (maisir)
• 3. Dapat melibatkan perdagangan hutang.
• Dalam faktanya, terdapat beberapa instrumen Islam yang dapat membentuk
• dasar untuk mendesain derivatif yang sesuai dengan Syariah.

D. Islamisasi Sistem Keuangan
• Transformasi sektor keuangan negara kedalam sistem islam secara
• menyeluruh didasarkan pada politik dan religius. Di beberapa negara yang memiliki
• tendensi kearah Islamisasi secara menyeluruh, lebih memungkinkan sistem keuangan
• Islam berkembang. Namun ada pula beberapa negara muslim yang memperbolehkan
• sistem keuangan campuran untuk berdampingan dalam periode yang lama.
• Kehadiran dual sistem tersebut telah memberikan kompetisi yang kokoh
• sebagai pusat keuangan internasional yang baik, serta menarik bagi investor Islam
• dan konvensional.

MEMBANGUN INFRASTRUKTUR KEUANGAN ISLAM
• Sehingga Sistem Perbankan Islam memerlukan infrastruktur untuk menjaga
• efisiensi dan keamanan alokasi dana, diantaranya adalah Deposito Takaful (Asuransi),
• Pasar Uang antar bank Islam, serta sekuritas Islam.
• Dalam rangka meminimalisasi potensi resiko yang dihasilkan dari ketidaksamaan
• neraca keuangan bank baik "short terms liabilities" dengan "long term assets", bank
• mengelola likuiditasnya melalui pasar uang antar bank. Bank Islam tidak dapat
• menggunakan pasar ini untuk mengelola posisi likuiditasnya karena pasar antar bank
• konvensional adalah pasar berbasis bunga, maka dari itu alternatif bagi pasar Islam
• sangat diperlukan.
• Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 6
• Sekuritas pemerintah merupakan alat yang signifikan bagi kebijakan moneter,
• seperti Sertifikat Investasi Pemerintah dan Sertifikat Musyarakah Pemerintah, berdasar
• kepada kepemilikan bersama, memiliki jangka waktu satu tahun. Namun di beberapa
• negara dimana pemerintahnya tidak mengeluarkan lembaran setifikat Islam, maka bank
• sentral harus mengeluarkan instrumen Islamnya sendiri untuk mengelola sistem
• likuiditasnya.

Ekonomi syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini berkembang secara pesat dan menumbuhkan optimisme pertumbuhan yang semakin meningkat di masa mendatang. Fokus pertumbuhan ekonomi syariah bisa dilihat pada tiga aspek Pertama, ZISWAF (Zakat, Infak, Sadakah dan Wakaf). Pengumpulan ZIS (Zakat, Infak dan Sadakah) tumbuh rata-rata lebih dari 50 persen sepanjang 2002-2009. Puncak pertumbuhannya pada tahun 2005 dan 2007 dengan pertumbuhan lebih dari 95 persen dengan jumlah pengumpulan mencapai Rp 295,32 miliar dan Rp 740 miliar per tahun (The National Board of Zakat, 2009).

Outlook 2010
Pertama, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Komitmen anggota dewan untuk mengandemen UU zakat No 38/1999 dan penataan kelembagaan BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) menjadi hal yang menggembirakan. Tujuan utama dari amandemen ini bukan untuk membubarkan LAZ sebagaimana yang diributkan belakangan ini tapi bertujuan untuk restrukturisasi kelembagaan dan integrasi kebijakan lembaga pengumpul zakat
Dengan melihat trend kinerja ekonomi saat ini diperkirakan tahun 2010 penghimpunan zakat antara Rp 1,5 - 1,75 triliun. Ada pun target share pengumpulan zakat adalah 0,05 persen dari Gross Domestic Product (GDP). Jika target GDP tahun 2010 sebesar Rp 5.981,4 triliun maka target penghimpunan zakat sebesar Rp 2,99 triliun
Target ini bukanlah hal yang mustahil terjadi. Apalagi dilihat dari dukungan kebijakan berupa: kewajiban zakat BUMN, kebijakan zakat pengurang pajak, sanksi muzakki pengemplang zakat, peningkatan keamanan dan profesionalitas BAZ/LAZ yang saat ini BAZNAS mendapat ISO 9001:2008, diplomasi zakat internasional, koordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya (Depag, Depkeu, Depsos, Kemeneg BUMN, dll)
Kedua, Perbankan dan Keuangan Syariah. Pada tahun 2010 aset perbankan syariah bisa mencapai 3,5% - 4,5% aset perbankan nasional. Untuk mendorong pencapaian market share lebih besar dari 5 persen maka diperlukan terobosan khusus, misalnya: penambahan aset baru berupa perluasan/ pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS) baru, konversi aset perbankan konvensional ke UUS maupun BUS, kampanye penggunaan transaksi keuangan syariah serta keuntungannya secara progresif sampai ke semua level masyarakat, sebagian dana BUMN dan pemerintah ditempatkan di bank syariah, dll.
Kinerja sukuk global yang saat ini rebound pasca krisis keuangan 2007 akan menjadikan penerbitan SBSN 2010 menjadi sumber pembiayaan untuk menambal defisit APBN. Modal yang terkumpul melalui SBSN seharusnya lebih pada sektor-sektor produktif. Khususnya untuk pengembangan proyek infrastruktur yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan sektor rill.



Ada beberapa kecenderungan jangka panjang yang bisa menjadi peluang pengembangan Islamic finance yaitu Indonesia masuk kategori negara yang high saving country, yaitu 34 persen dari rasio GDP. Hal ini bisa digunakan untuk investasi sektor riil dan pembiayaan investasi pemerintah, dana jangka panjang domestik lebih banyak tersedia dengan berkembangnya pasar obligasi dan perusahaan asuransi dan dana pensiun, tren peningkatan microfinancing, dan bank dan kantor pos berevolusi menjadi hub dan super market untuk pelayanan jasa keuangan.
Ada pun instrumen ekonomi syariah yang belum tergali secara maksimal dan harus jadi prioritas pada 2010 adalah pengelolaan aset wakaf yang nilai asetnya sebesar Rp 590 triliun dan wakaf tunai. Sehingga, perlu dilakukan pengelolaan aset wakaf dan wakaf tunai secara profesional dan investasi ke sektor produktif. Serta perlu juga dilakukan kampanye gerakan wakaf nasional. Agenda lain yang perlu jadi prioritas adalah penguatan SDM ekonomi syariah, edukasi masyarakat, dan penguatan komunikasi dan strategi politik.

SOP koperasi Swamitra

Nama Koperasi : Koperasi Serba Usaha (KSU) kembang bersama.
Alamat koperasi : JL. T.NYak Arif No. A.22 Pasar Lamyong B.aceh.
Tlpn : 0651- 7551847
Email : -
Cabang : pasar lamyong
Jenis koperasi : Simpan pinjam
Tujuan pendirian :
1. Membantu meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pemberian kredit/pinjam.
2. Selain mengharapkan balas jasa dari pinjaman, UMKM yang di biayai dapat berkembang dan bersaing di pasaran.
Didirikan : Berdasarkan Akta Koperasi No. 31 /BH/Kwk.1/III/1999 tanggal 26 maret 1999
Badan hukum penderitaan : koperasi
Jumlah anggota : 40 Anggota
RAT yang telah dilaksanakan 9 kali
Jumlah anggota yang hadir dalam RAT 29 org
Asset koperasi : Rp. 111.305.000,-
Jumlah simpanan wajib : Rp. 4.500.000,-
Simpanan pokok : Rp. 3.200.000,-
Jumlah simpanan sukarela : Rp. 22.400.000,-
Bantuan yang pernah diterima :
• Bantuan Rp. 200.000.000,- (pelaksanan bantuan perkuatan modal usaha kepada koperasi / UKM program pengembangan usaha mikro pasca gempa dan tsunami tahun 2005. Perjanjian perkuatan modal tersebut di pelopori oleh BSM (Bank Mandiri Syariah) dan koperasi harus mengembalikan dana tersebut dengan menyicil sebesar 1.667.000,- / bulan selama 10 thn melalui Bank Mandiri Syariah.

Sejarah dan latar belakang pendirian :
1. Krisis ekonomi yang memporak-porandakan perekonomian nasional tahun 1997 yang lalu memangkitkan kesadaran pentingnya peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai “tulang punggung” perekonomian Indonesia. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih fleksibel dalam pembangunan ekonomi, karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil, sehingga UMKM tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan oleh tekanan eksternal, karena dapat mengurang impor dan memiliki kandungan lokal yang tinggi. Penyaluran kredit pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan perkembangan dunia usaha secara umum. Akan tetapi juga diharapkan dapat menggerakkan kegiatan ekonomi dunia usaha, terutama masyarakat yang bergerak dalam berbagai unit kegiatan ekonomi seperti idustri rumah tangga.
Oleh karena itu banyak UMKM yag berkembang tetapi tidak mendapatkan perhatian oleh pemerintah maupun perbankan,dalam hal ini pengurus berharap UMKM yang berpotensi dapat dikembangkan memalui koperasi untuk meningkatkan modal usaha atau kebutuhan lainnya untuk memajukan UMKM tersebut.

Visi & misi
2. Visi : membantu meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pemberian kredit/pinjaman.
3. Misi : melihat UMKM yang layak untuk diberi pinjaman karena tidak semua UMKM yang mengajukan pemohonan kredit pada swamitra dapat di setujui. Juga melihat faktor-faktor usaha dari 5C dan 7P.

Struktur koperasi :
Ketua : Drs . Mustafa Usman
Sekretaris :Mutia, SE
Bendahara :Zubaidah ahamad

Nama pengawas
Ketua :Drs. Burhaniddin
Anggota :Risnah handriani
Anggota :Jimmi muliadi

Nama manajer :Zel Fachrul, SE
Jumlah karyawan :4 org
1. Yuliati intan (koor. Operasional)
2. Edi khadafi (Account officer)
3. Zubir (Administrasi)
4. Nurianti (kasir)

Kamis, 31 Desember 2009

Grameen Bank

Bank Grameen adalah sebuah organisasi kredit mikro yang dimulai di Bangladesh yang memberikan pinjaman kecil kepada orang yang kurang mampu tanpa membutuhkan collateral. Sistem ini berdasarkan ide bahwa orang miskin memiliki kemampuan yang kurang digunakan. Yang berbeda dari kredit ini adalah pinjaman diberikan kepada kelompok perempuan produktif yang masih berada dalam status sosial miskin. Pola Grameen bank ini telah diadopsi oleh hampir 130 negara didunia (kebanyakan dinegara Asia dan Afrika). Jika diterapkan dengan konsisten, pola Grameen Bank ini dapat mencapai tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat miskin melalui perempuan.
Bank ini terpilih sebagai penerima penghargaan perdamaian nobel (bersama dengan Muhammad Yunus) pada tahun 2006.
Sejarah Muhammad yunus, pendiri bank ini, mendapatkan gelar doctor dalam ekonomi dari Universitas Vanderbilt. Dia terinspirasi pada bencana kelaparan Bangladesh pada 1974 untuk membuat pinjaman kecil kepada sebuah kelompok keluarga agar mereka dapat membuat barang kecil untuk dijual. Yunus percaya dengan memberikan pinjaman kecil tersebut kepada masyarakat luas dapat menghilangkan kemiskinan yang parah di pedesaan di Bangladesh.
Pola Grameen Bank, memang telah terbukti berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin di Bangladesh, ditandai dengan pemberian penghargaan Nobel kepada inisiatornya yaitu Prof Muhammad Yunus. Tidak salah kalau Indonesia juga meniru untuk mereplikasinya, namun yang perlu diperhatikan tidak hanya pola penyaluran kreditnya saja tapi juga sampai pada inisiatif memperbesar tabungannya. Replikasi pola GB di Indonesia kebanyakan hanya terfokus pada mekanisme penyaluran kredit, sementara penguatan modal yang bersumber dari tabungan terabaikan. Akibatnya Lembaga jasa keuangan itu mandeg, tidak sustain ketika sasaran kesejahteraan anggota belum tercapai. Permasalahan berikutnya yang muncul adalah kurangnya dukungan fasilitasi bagi pendamping, sehingga pekerjaan pendampingan tidak optimal. Titik lemah yang lain adalah sering terbatasnya “seed capital” untuk mempertahankan keberlanjutan lembaga, dan unsur ketergantungan juga menjadi penyakit. LKM hanya mampu bergerak ketika masih ada dukungan dana dari proyek atau bantuan luar. Manakala bantuan tidak berlanjut, LKM jugaberhenti.
Terhadap berbagai persoalan tersebut alternatif solusi ya identifikasi awal tentang kondisi lingkungan ekternal (kemungkinan peluang dan ancaman), serta lingkungan internal (faktor kekuatan dan kelemahan) yang ada sehingga dapat disusun strategi Penerapan sistem Grameen Bank menggunakan prinsip antara lain tanpa surat perjanjian. Kepercayaan adalah hal utama dalam pelaksanaannya dan tidak ada pemberlakuan sanksi,” katanya pada kuliah umum “Penanggulangan Kemiskinan melalui Pemberdayaan `Microfinance`” di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu.
Sistem Grameen Bank, menurut dia, telah digunakan oleh ratusan institusi di berbagai negara untuk menanggulangi kemiskinan.
Ia mengemukakan, Grameen Bank bertujuan untuk membuat sistem perbankan yang adil, pro rakyat miskin, dan pro perempuan.
“Sejalan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, inilah saatnya untuk menanggulangi kemiskinan yang ada di banyak negara melalui Grameen Bank, karena sistem perbankan konvensional cenderung tidak adil, tidak pro rakyat miskin, dan tidak pro perempuan,” katanya.
Muhammad Yunus adalah pendiri dan direktur Grameen Bank di Bangladesh, yakni perbankan yang menyediakan kredit tanpa jaminan untuk masyarakat miskin.
Saat ini telah berdiri 2.431 cabang dari Grameen Bank yang menyediakan kredit bagi 7,2 juta rakyat miskin di 78.659 desa di Bangladesh.
Muhammad Yunus memulai proyek Grameen Bank pada 1976 dan dapat mewujudkannya menjadi bank resmi pada 1983 yang menyediakan pinjaman kecil untuk wiraswasta bagi rakyat miskin di pedesaan terutama kaum perempuan miskin.
Lebih dari 30 penghargaan internasional dan sekitar 27 gelar kehormatan dari berbagai perguruan tinggi di dunia telah diperoleh Muhammad Yunus berkat konsep Grameen Bank yang digagasnya.yang mempu mengatasi titik kritis yang mungkin terjadi.

Kredit Grameen
Setiap kali saya menggunakan kata "kredit mikro" Saya sebenarnya ada di benak Grameen jenis kredit mikro atau Grameencredit. Tetapi jika orang yang berbicara kepada saya mengerti sebagai kategori lain kredit mikro argumen saya tidak akan masuk akal baginya. Biarkan aku daftar di bawah Grameencredit ciri khas. Tidak setiap jenis program Grameen memiliki semua fitur ini hadir dalam program. Beberapa program yang kuat dalam beberapa fitur, sementara yang lain kuat dalam beberapa fitur lainnya. Namun secara keseluruhan mereka menampilkan konvergensi umum untuk beberapa fitur dasar atas dasar yang mereka memperkenalkan diri mereka sebagai replikasi Grameen program atau jenis Grameen program.
Grameencredit fitur umum adalah:
a). It mempromosikan kredit sebagai hak asasi manusia.
b).
Misinya adalah untuk membantu keluarga miskin untuk menolong diri mereka sendiri untuk mengatasi kemiskinan. Hal ini ditargetkan untuk orang miskin, terutama perempuan miskin.
c) Sebagian besar fitur khas Grameencredit adalah bahwa hal itu tidak didasarkan pada jaminan apa pun, atau ditegakkan secara hukum kontrak. Hal ini didasarkan pada "kepercayaan", bukan pada sistem dan prosedur hukum.
d). Hal ini ditawarkan untuk menciptakan lapangan kerja sendiri untuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan dan perumahan bagi masyarakat miskin, sebagai lawan konsumsi.
e). Ini dimulai sebagai sebuah tantangan bagi perbankan konvensional yang menolak miskin dengan mengklasifikasikan mereka untuk menjadi "tidak layak kredit. Akibatnya itu menolak metodologi dasar dari perbankan konvensional dan menciptakan metodologi sendiri.
f). Ini menyediakan layanan di pintu-langkah miskin berdasarkan prinsip bahwa orang tidak boleh pergi ke bank, bank harus pergi kepada orang-orang.
g) . Dalam rangka untuk mendapatkan kredit peminjam harus bergabung dengan kelompok peminjam.
h). Pinjaman dapat diterima dalam urutan yang berkesinambungan. New loan becomes available to a borrower if her previous loan is repaid. Pinjaman baru akan tersedia untuk seorang peminjam jika dia dibayar kembali pinjaman sebelumnya.
i). Semua pinjaman harus dibayar kembali dalam angsuran (mingguan, atau dwi-mingguan).
j). Bersamaan lebih dari satu pinjaman yang dapat diterima oleh peminjam.
k). Datang dengan kedua wajib dan simpanan sukarela untuk program peminjam.
l). Umumnya pinjaman ini diberikan melalui organisasi nirlaba atau melalui lembaga-lembaga yang dimiliki terutama oleh peminjam. Jika hal itu dilakukan melalui lembaga nirlaba tidak dimiliki oleh peminjam, usaha yang dilakukan untuk menjaga tingkat suku bunga pada tingkat yang dekat dengan tingkat yang sepadan dengan keberlanjutan program daripada membawa kembali menarik bagi para investor. Grameencredit ibu jari-aturan adalah untuk menjaga tingkat bunga dekat dengan harga pasar, yang berlaku di sektor perbankan komersial, mungkin, tanpa mengorbankan keberlanjutan. Dalam memperbaiki tingkat suku bunga tingkat suku bunga pasar diambil sebagai acuan menilai, bukan lintah darat 'yang tinggi. Mencapai keberlanjutan adalah tujuan terarah. Harus mencapai keberlanjutan sesegera mungkin, sehingga dapat memperluas jangkauan tanpa kendala dana.
m). Grameencredit memberikan prioritas tinggi untuk membangun modal sosial. Hal ini dipromosikan melalui pembentukan kelompok-kelompok dan pusat-pusat, mengembangkan kualitas kepemimpinan melalui pemilihan tahunan kelompok dan pemimpin pusat, pemilihan anggota dewan saat lembaga ini dimiliki oleh peminjam. Untuk mengembangkan agenda sosial yang dimiliki oleh peminjam, sesuatu yang mirip dengan "keputusan enam belas", itu melakukan proses diskusi intensif antara para peminjam, dan mendorong mereka untuk mengambil keputusan ini serius dan menerapkannya. Ini memberikan penekanan khusus pada pembentukan modal manusia dan kepedulian untuk melindungi lingkungan. Ini memonitor pendidikan anak, menyediakan beasiswa dan studentloans untuk pendidikan tinggi. Pembentukan modal manusia itu membuat upaya untuk membawa teknologi, seperti telepon genggam, tenaga surya, dan meningkatkan kekuatan mekanik untuk menggantikan tenaga manual.
Grameencredit didasarkan pada premis bahwa kaum miskin memiliki keahlian yang tetap unutilised atau kurang dimanfaatkan Hal ini jelas bukan kurangnya keterampilan yang membuat orang miskin miskin. Grameen percaya bahwa kemiskinan tidak diciptakan oleh orang miskin, itu diciptakan oleh institusi dan kebijakan yang mengelilingi mereka. Dalam rangka menghapuskan kemiskinan semua yang perlu kita lakukan adalah untuk membuat perubahan yang sesuai dalam institusi dan kebijakan, dan / atau membuat yang baru. Grameen percaya bahwa amal bukanlah jawaban untuk kemiskinan. Ini hanya membantu kemiskinan untuk melanjutkan. Ini menciptakan ketergantungan dan mengambil inisiatif individu untuk menerobos dinding kemiskinan. Melepaskan energi dan kreativitas dalam setiap manusia adalah jawaban terhadap kemiskinan.

Grameen membawa kredit kepada orang miskin, perempuan, buta huruf, orang-orang yang mengaku bahwa mereka tidak tahu bagaimana menginvestasikan uang dan memperoleh penghasilan. Grameen menciptakan sebuah metodologi dan institusi di seluruh kebutuhan keuangan masyarakat miskin, dan menciptakan akses untuk mendapatkan kredit pada jangka wajar memungkinkan kaum miskin untuk membangun keahlian mereka yang ada untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik dalam setiap siklus pinjaman.

Jika donor bisa membingkai kebijakan kredit mikro categorywise mereka dapat mengatasi beberapa ketidaknyamanan mereka. Kebijakan umum untuk kredit mikro dalam arti yang lebih luas, adalah pasti tidak memiliki fokus dan ketajaman.

Jumat, 18 Desember 2009

Nama Koperasi : Koperasi Serba Usaha (KSU) kembang bersama.
Alamat koperasi : JL. T.NYak Arif No. A.22 Pasar Lamyong B.aceh.
Tlpn : 0651- 7551847
Email : -
Cabang : pasar lamyong
Jenis koperasi : Simpan pinjam
Tujuan pendirian :
1.Membantu meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pemberian kredit/pinjam.
2.Selain mengharapkan balas jasa dari pinjaman, UMKM yang di biayai dapat berkembang dan bersaing di pasaran.
Didirikan : Berdasarkan Akta Koperasi No. 31 /BH/Kwk.1/III/1999 tanggal 26 maret 1999
Badan hukum penderitaan : koperasi
Jumlah anggota : 40 Anggota
RAT yang telah dilaksanakan 9 kali
Jumlah anggota yang hadir dalam RAT 29 org
Asset koperasi : Rp. 111.305.000,-
Jumlah simpanan wajib : Rp. 4.500.000,-
Simpanan pokok : Rp. 3.200.000,-
Jumlah simpanan sukarela : Rp. 22.400.000,-
Bantuan yang pernah diterima :
•Bantuan Rp. 200.000.000,- (pelaksanan bantuan perkuatan modal usaha kepada koperasi / UKM program pengembangan usaha mikro pasca gempa dan tsunami tahun 2005. Perjanjian perkuatan modal tersebut di pelopori oleh BSM (Bank Mandiri Syariah) dan koperasi harus mengembalikan dana tersebut dengan menyicil sebesar 1.667.000,- / bulan selama 10 thn melalui Bank Mandiri Syariah.

Bantuan teknis yang diterima : Tidak Ada

Sejarah dan latar belakang pendirian :
1.Krisis ekonomi yang memporak-porandakan perekonomian nasional tahun 1997 yang lalu memangkitkan kesadaran pentingnya peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai “tulang punggung” perekonomian Indonesia. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih fleksibel dalam pembangunan ekonomi, karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil, sehingga UMKM tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan oleh tekanan eksternal, karena dapat mengurang impor dan memiliki kandungan lokal yang tinggi. Penyaluran kredit pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan perkembangan dunia usaha secara umum. Akan tetapi juga diharapkan dapat menggerakkan kegiatan ekonomi dunia usaha, terutama masyarakat yang bergerak dalam berbagai unit kegiatan ekonomi seperti idustri rumah tangga.
Oleh karena itu banyak UMKM yag berkembang tetapi tidak mendapatkan perhatian oleh pemerintah maupun perbankan,dalam hal ini pengurus berharap UMKM yang berpotensi dapat dikembangkan memalui koperasi untuk meningkatkan modal usaha atau kebutuhan lainnya untuk memajukan UMKM tersebut.

Visi & misi
2.Visi : membantu meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pemberian kredit/pinjaman.
3.Misi : melihat UMKM yang layak untuk diberi pinjaman karena tidak semua UMKM yang mengajukan pemohonan kredit pada swamitra dapat di setujui. Juga melihat faktor-faktor usaha dari 5C dan 7P.

Struktur koperasi :

Ketua : Drs.Mustafa Usman
Sekretaris :Mutia,SE
Bendahara :Zubaidah ahamad

Nama pengawas
Ketua :Drs.Burhaniddin
Anggota :Risnah handriani
Anggota :Jimmi muliadi

Nama manajer :Zel Fachrul,SE
Jumlah karyawan :4 org
1.Yuliati intan (koor. Operasional)
2.Edi khadafi (Account officer)
3.Zubir (Administrasi)
4.Nurianti (kasir)

Minggu, 13 Desember 2009

Hasil jualan
pertama : saya langsung membeli satu pak coklat dan satu pak permen relaksa yaitu :
Coklat Gerry pasta dengan harga : Rp.5.500
Sedangkan
Permen relaksa dengan harga :Rp4.500

isi coklat : 13
isi permen : 50
Dalam satu coklat saya jual dengan harga 1000, jadi 13 coklat semuanya dapat = Rp. 13.000
Sedangkan permen saya jual lima permen 1000. Jadi dalam 50 jumlah permen saya dapat = Rp. 10.000
Jadi dalam satu pak coklat saya mendapat uang semua = Rp. 13000
Modal =Rp. 5.500
Jadi laba bersih adalah jumlah pendapatan pertama dikurangi dengan modal = Rp. 7.500
Sedangkan permen begitu juga :
Pendatan semuanya dalam satu pak permen yaitu =Rp. 10.000
Modal =Rp.4.500
Laba bersih yaitu =Rp.5.500

Alhamdulillah dengan izin allah jualan saya dah laku semua.
Dihari yang seterusnya saya membeli satu pak permen lagi, isinya 55 harganya sama dengan harga kemaren yaitu = Rp. 4.500
Saya jual sama dengan harga kemaren 5 permen Rp.1000 saya mendapatkan keuntungan = Rp.6000 itu sudahdipotong dengan harganya modal
Jadi,jumlah semua = Rp.29000
Modal =Rp.10.000
Laba bersih semuanya adalah : Rp.19000

Selasa, 17 November 2009

lembaga

Dibab ini focus adalah : para lembaga – lembaga primer yang menyediaan jasa keuangan, dan kemampuan memenuhi permintaan para pelanggannya.manyoritas LKM didirikan sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM ). Banyak LKM sekarang mulai melibat keuantungan dan kerugian dan perbedaan struktur kelembagaan. Bab ini rentang meneliti rentang jenis kelembagaan yang tepat untuk keuangan mikro dan untuk mencapai tujuan LKM, termaksud struktur formal, semi formal , dan non formal.
Bab ini juga menyikapi sejumlah persoalan kelembagan lainnya :
• Pertumbuhan dan transfortasi kelembagaan
• Kepemilikan dan tata kelola
• Akses atas sumber perdanaan baru
• Kapasitas kelembagaan
Pentingnya lembaga
Lembaga adalah : sekumpulan aset manusia, keuangan dan lainnya yang digabung untuk melakukan segala kegiatan seperti pemberian kredit dan menghimpun simpanan sepanjam waktu.
Sifat-sifat lembaga yang baik
Lembaga yang baik mempunyai tiga sifat:
1. Lembaga itu menyediaan jasa untuk kelompok sasaran yang relawan
• Pelayanan layak termasuk penawaran kredit yang cocok dengan permintaan pelanggan
• Cakupan pelayanan harus konsisten dengan situasi pelanggan
• Harga yang para pelanggan harus bayar untuk layanan untuk lembaga pada umumnya bukan untuk kepentingan utama
2. kegiatan dan pelayan yang ditawarkan oleh lembaga tidak saja dituntut namun juga mempunyai dampak positif pada kehidupan para nasabah.
3. lembaga itu kuat, sehat secara keuangan, dan mantap. Karena semua orang yang termasuk kelompok secara membutuhkan persediaan jasa keuangan yang dapat diandalkan .


Pentingnya Lembaga Mitra : sebagian besar LKM, dengan pengecualian beberapa bank umum, bekerja sama denga satu atau lebih lebaga keuangan pengembangan suatu mitra. kemitaan dibentuk bilamana : “beberapa organisasa berusaha saling memperkuat dan menopang diri mereka sendiri. Kemitraan adalah : proses pembedaan , yang mengandalkan pada kepercayaan dan keyakinan ,kekompakan dan visi dan pendekatan , dan mengakui sumbangan bersama dan persamaan.
Jenis lembaga adalah : pembahasa singkat mengenai setiap jenis kelembagaan termasuk kecocokkannya sebagai mitra untuk donor , LSM internasional , atau pemerintah.kesesuaian donor , LSM internasional , dan pemerintah sebagai mitra tidak dibahas.

lembaga keuangan formal : adalah sebagian besar sifat khas lembaga keuangan formal.
BANK PEMBANGUNAN UMUM : adalah atau belum lama berselang, sejenis khusus bank yang besar , terpusat dan milik pemerintah.
BANG PEMBANGUNA SWASTA : adalah bang golongan khusus yang ada dibeberapa Negara yang sedang berkembang.
BANK TABUNGAN DAN BANK TABUNGAN POS : adalah status hukum dan kepemilikan bank tabungan bervariasi, namun secara khas mereka bukan milik pemerintah pusat Negara mereka , dan para pemilik seringkali terjadi dari campuran public dan swasta.
Penurunan skala adalah : istilah teknis yang digunakan untuk menjelaskan proyek yang bertujuan untuk memperkenalkan pendekatan baru kepada bank umum yang sejauh ini belum pernah berusaha melayani para pelanggan yang lebih miskin. Lembaga keuangan non Bank dibeberapa Negara peraturan khusus telah dikeluarkan untuk lembaga keuangan nom bank. LSM adalah : jenis kelembagaan paling umum untuk LKM.

MENCIPTAKAN LEMBAGA APEX
Lembaga apex adalah :
• Menyediaan mekanisme bagi alokasi sumber daya secara lebih efisien dengan meningkatkan pool peminjam dan penabung diluar unit primer
• Melakukan riset pasar dan pengembangan produk untuk manfaat semua lembaga primernya
• Menawarkan sumber dana inovatif seperti dana garansi / jaminan atau akses atas fasilitas kredit dari sumber luar
• Berlaku sebagai sumber bantuan teknis untuk meningkatkan operasi , termasuk pengembangan sistem informasi manajemen dan pelatian
Bertindak sebagai penganjur dalam dialog kebijakan untuk LKM.