Kamis, 07 Januari 2010

ISLAMIC BANKING

Pada asalnya pengadaan Bank Islam yang terhindar dari praktek riba dan peminjaman secara riba adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi kenyataannya bahwa Bank-bank Islam yang ada di berbagai Negeri tidak memenuhi apa yang dijanjikannya kepada kaum muslimin, bahkan mereka terseret kedalam berbagai muamalah yang rusak dan haram. Muamalah yang dipraktekkan Bank-bank Islam pada saat ini mayoritasnya adalah apa yang dinamakan “Bai’ Al-Murobahah” (jual beli yang menguntungkan). Sebagian Ulama membela bank-bank ini, walaupun terjatuh pada kesalahan-kesalahan, maka tidak ada satupun yang ma’shum, sementara Bank itu ingin meletakkan bangunan Islam secara nyata. Namun yang sebenarnya, Bank-bank tersebut lebih berbahaya dari Bank-bank Konvensional yang mempraktekkan riba secara nyata, karena orang-orang yang masuk ke dalam transaksi bersama dengan Bank-bank riba konvensional, mengetahui dengan yakin bahwa dia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Sedangkan orang-orang yang bermuamalah dengan Bank-bank yang disebut sebagai Bank-bank Islam mereka menganggap Taqarrub kepada Allah dengan bermuamalah bersama Bank-bank tersebut (tidak merasa keliru). Sementara mereka ternyata bermuamalah dengan riba dan jual beli yang haram dan rusak, dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka berbuat dengan sebaik-
baik perbuatan.Untuk itu banyak dari kalangan para Ulama memperingatkan agar tidak bermuamalah dengan Bank-bank “islam” ini.
Sedangkan orang-orang yang bermuamalah dengan Bank-bank yang disebut sebagai Bank-bank Islam mereka menganggap Taqarrub kepada Allah dengan bermuamalah bersama Bank-bank tersebut (tidak merasa keliru). Sementara mereka ternyata bermuamalah dengan riba dan jual beli yang haram dan rusak, dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka berbuat dengan sebaik-baik perbuatan.
• Bai’al-Murobahah.(jual beli yang memberi keuntungan) Gambarannya : Saya membeli alat rekam (misalnya) dengan harga 1000, kemudian saya menjualnya kepada orang lain dengan keuntungan 200, maka ini adalah murobahah (keuntungan).
Akan tetapi bukan seperti itu Bai’ al-Murobahah yang praktekkan oleh Bank-bank Islam.
• Bai’ al-Wadhi’ah. (menurunkan harga)Gambarannya : Saya membeli suatu barang dengan harga 1000 dan saya menjualnya ketika saya butuh, dengan harga 800.
• Bai’ at-Tauliyyah (kembali modal).Gambarannya : Saya membeli satu barang dengan harga 1000 dan kemudian saya menjualnya dengan harga 1000.
• Maka dinamakan amanah karena jual beli tersebut dibangun diatas amanah orang yang berbicara. Maka Bai’ al-Murobahah dengan gambaran di atas tidak ada perselisihan diantara para ulama tentang bolehnya, kecuali sekedar perselisihan yang ringan disisi sebagian Ulama yang menyatakan Karohah (makruh/dibenci).
• Akan tetapi al-Murabahah yang dilakukan oleh pelaku-pelaku Bank-bank Islam tidak seperti murabahah yang seperti di atas sama sekali. Al-Murabahah yang ada pada pelaku-pelaku Bank Islam memiliki bentuk/model sebagai berikut:

1. Model yang pertama : Seseorang yang butuh untuk membeli, datang kepada sebuah Bank, lalu mengatakan : Saya ingin membeli sebuah mobil Xen.. (misalnya) yang dijual di Dialer si fulan, dengan harga 100 ribu real, kemudian perwakilan bank tersebut menulis akad jual beli antara dia dengan orang yang hendak membeli, perwakilan Bank ini mengatakan : Saya akan jual kepadamu mobil tersebut dengan harga 110 ribu real untuk jangka waktu 2 tahun.
Maka perwakilan Bank tersebut menjual mobil tersebut sebelum dia memilikinya.
Kemudian perwakilan tersebut akan memberikan kepada orang yang ingin membeli itu uang seharga mobil dengan mengatakan : Pergilah dan belilah mobil tersebut. Dan perwakilan tersebut tetap dikantornya, tidak pergi ke pemilik showroom (dealer) mobil.
Hukum model pertama ini : Tidak diperselisihkan tentang tidak bolehnya model seperti in
i,Dikarenakan:
- hal itu adalah peminjaman yang menghasilkan manfaat (riba) dan juga menjual sesuatu yang belum dimiliki si penjual.
2.Sama modelnya dengan yang pertama, hanya saja model kedua ini ada bentuk tambahan yaitu : Bahwa si perwakilan Bank tersebut menghubungi si pemilik dealer dan mengatakan : Mobil merek tertentu ini telah aku beli dari kamu, dan mereka mengirimkan ke dealer tersebut uang melalui sarana pengiriman modern (on line, misal), kemudian mereka mengatakan kepada orang yang ingin beli : Pergilah anda dan ambillah barangnya, kami telah menjualnya kepada anda dengan tambahan 10 ribu secara kredit.
Hukum model kedua ini adalah harom, tidak boleh
,Dikarenakan :
- si perwakilan Bank tersebut menjual sesuatu yang belum masuk dalam tanggungan/jaminan dia
- dan dia menjual barang sebelum Qabdl (dipegang /diterima).
3. Model ketiga : Sama dengan sebelumnya, hanya saja si perwakilan Bank tersebut betul-betul pergi dengan membawa uang senilai harga barang yang diinginkan oleh orang yang ingin membelinya. Kemudian perwakilan Bank tersebut membeli barang dari pemilik dealer, dan mengatakan : Berikan barang ini kepada si fulan, kemudian diapun pergi, dan dia telah menetapkan kepada orang yang hendak membeli adanya tambahan harga dan telah ditetapkan akad sebelum orang yang ingin membeli tersebut keluar dari Bank.
Hukum model ketiga ini adalah
diharomkan
Dikarenakan : pihak perwakilan Bank tersebut menjual barang yang belum dia miliki, sementara akad dia sebenarnya adalah dia menjual uang dengan uang bersama adanya barang diantara mereka, seakan-seakan orang yang ingin membeli itu mengatakan : Pinjamkan kepadaku 100 ribu karena saya akan pergi untuk membeli barang A (misalnya). Maka si perwakilan bank itu menjawab: Saya tidak akan meminjamkan untuk kamu, namun saya akan mengambil barang itu dan saya akan jual kepada kamu. Maka seakan-akan dia meminjaminya 100 ribu dengan pengembalian 110 ribu
(inilah hakekat jual beli uang dengan uang) dan telah disebutkan dari Ibnu ‘Abbas ƒä ucapan beliau : ((penukaran Dirham dengan dirham sementara makanan adalah perantara))
4. Model ke empat : modelnya sama dengan sebelumnya, hanya saja si Perwakilan Bank pergi ke pemilik dealer dan mengatakan: kami telah membeli barang ini dari kamu, akan tetapi simpan saja barang ini sebagai barang titipan di sisimu. Kemudian si perwakilan Bank ini pergi kepada orang yang ingin membeli, dan dia katakan : pergilah kamu kepadanya terimalah barang itu, kami telah membelinya.
Hukum model ke-empat ini
Sebagian ulama’ Ahlus Sunnah membolehkan model ini dikarenakan dia telah menjadikannya sebagai barang titipan.Yang benar adalah terlarang, karena Nabi ƒÕ melarang untuk menjual barang sampai para pedagang itu membawanya ke tempat mereka, dan Beliau melarang dari sesuatu yang belum dipegang tangan (menerima). Maka apabila si Perwakilan Bank tersebut membeli mobil, dia harus mengeluarkannya ke tempat yang tidak ada lagi kepemilikan dan kekuasaan si penjual tersebut.
5. Model ke-lima : Orang yang ingin membeli datang ke sebuah Bank, dan dia menginginkan suatu barang. Maka pihak Bank berkata : kami akan memenuhinya untukmu. Dan bisa saja keduanya bersepakat atas adanya keuntungan terlebih dahulu, kemudian si perwakilan itu pergi ke dealer dan dia membawa barang tersebut ke lokasi bank, kemudian terjadilah akad jual beli, dalam keadaan bank itu sungguh telah memiliki barang tersebut dan tidak menjualnya kecuali setelah dia memilikinya dan qobdl (dia telah terima), maka bagaimana hukumnya ?
Hukum model ke-lima ini adalah : Apabila jual beli tersebut dalam bentuk keharusan maka hal itu adalah termasuk jual beli barang yang belum ada pada dia dan jual beli barang yang belum masuk dalam tanggungan dia. Sebagaimana yang telah lalu (yaitu tidak boleh) (karena akad telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya barang).
Sesungguhnya kalian berada dalam perjalanan malam dan siang. Dalam umur yang terus berkurang, dengan amal yang tersimpan, dalam kematian yang akan tiba-tiba datang." (Ibnu Mas'ud r.a.) Alangkah luas dunia ini. Tempat setiap kita bisa menjalani hidup dan memilih -dengan sadar- arah dan tujuan kita. Tetapi segalanya tidak berakhir disini. Tapi di sana, di akhirat kelak.
Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional : Saat ini bank Islam mengalami peningkatan tidak hanya di negara-negara dengan mayoritas umat muslim, tetapi juga negara yang umat muslimnya minoritas. Dalam satudekade terakhir, industri ini telah mengalami pertumbuhan sebanyak 10-15 persensetahun. Saat ini trend mengindikasikan bahwa perbankan Islam akan terus meningkatkan penetrasinya pada sistem konvensional.

PERSIAPAN SEBELUM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM :Tingginya permintaan masyarakat Muslim di negara-negara barat dan juga terhadap meningkatnya kepentingan para Investor Islam untuk memvariasikanportfolionya, menyebabkan bank konvensional semakin tertarik untuk memasuki pasarkeuangan Islam.Agar dapat menyediakan jasa dan produk syariah, Para praktisi perlu mengertiprinsip-prinsip Islam. Empat hal penting yang perlu diperhatikan agar bank Islam berhasil diterapkan pada sistem konvensional:

1. Syariah Compliance
• Keuangan Islam harus berlandaskan pada Syariah dan fatwa. Aspek
• penting bagi regulator adalah adanya keputusan yang konsisten dengan Badan
• Syariah dari Pengawas Internasional, yaitu dengan pembentukan dua institusi
• yang multilateral:
• a. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
• Institution (AAOIFI), yang mengatur standar syariah terhadap
• akunting dan auditing.
• b. Islamic Financial Services Board (IFSB), yang mengatur standar
• pengawasan yang efektif terhadap regulasi institusi keuangan Islam.
• Peran dari badan pengawas diatas tidak hanya menjaga kestabilan
• keuangan, tetapi juga untuk membentuk lingkungan dimana bank Islam dapat
• memenuhi permintaan konsumen terhadap produk Islam.
• Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional

2. Pemisahan pendanaan Islam dan konvensional
• Pendanaan untuk investasi Syariah seharusnya tidak dicampur dengan
• investasi yang tidak Islami. Maka bank konvensional harus menjamin bahwa
• pendanaan konvensional tidak dicampur dengan pendanaan Islam.

3. Standard akunting dan auditing
• Meningkatnya industri keuangan Islam harus diikuti dengan standar
• akunting dan auditing yang dapat diterapkan secara internasional bagi seluruh
• institusi Islam. Sehingga transaksi Islam menarik bagi investor Muslim dan non
• Muslim sedunia.

4. Meningkatkan awareness
• Peningkatkan kesadaran masyarakat diperlukan dalam mengembangkan
• bank Islam, yang bergantung kepada:
• a. Informasi peluang dan resiko bagi nasabah dan investor.
• b. Ketransparansian bank Islam.
• c. Kesesuaian aktivitas bisnisnya dengan regulasi.

TAHAPAN DALAM MEMPERKENALKAN BANK ISLAM
• Bagian ini membahas tiga tahapan besar:

A. Menawarkan Produk keuangan Islam
• Peningkatan Bank konvensional sedunia untuk menawarkan produk keuangan
• Islam dimotivasi oleh harapan untuk membuat investor internasional tertarik ke
• produk Syariah. Sehingga Bank konvensional berlomba menawarkan produk yang
• didesain untuk menarik Investor Syariah.

B. Perijinan Bank Islam
• Ketika Bank konvensional memiliki basis konsumen yang besar bagi produk
• Syariahnya, maka memungkinkan untuk mengkonversikan banknya ke Bank
• Islam secara menyeluruh. Sehingga bank dapat menjangkau lebih luas produk
• Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 4
• perbankan Syariah daripada melalui unit syariah saja. Konversi penuh pun
• memberi komitmen kepada bank untuk beroperasi sesuai prinsip Syariah, dan
• akan meningkatkan kredibilitasnya.
• Transisi dari bank konvensional ke bank Islam juga berdampak pada neraca
• keseimbangan bank yang masih berbasis bunga untuk ditransisikan kedalam
• produk Islam (seperti Ijarah, tawwaruq, Musyarakah).

C. Memperkenalkan Institusi dan Instrumen Keuangan Non Perbankan
• Ada tiga area dimana Bank Islam dapat berpartisipasi dalam produk asuransi
• (takaful), investment funds dan sukuk, dan instrumen derivatif.

1. Takaful
• Terdapat 2 alasan asuransi konvensional tidak sesuai dengan syariah:
• 1. Terdapat Gambling (Qimar) dimana tertanggung membayar pemegang
• polis sebuah obyek (seperti kompensasi moneter jika terjadi
• kecelakaan) disisi lain pemegang polis mungkin tidak akan menerima
• (jika kecelakaan tidak pernah terjadi).
• 2. Praktek investasi perusahaan asuransi sering menahan aset berbasis
• bunga.
• Perusahaan asuransi Islam mungkin akan berkembang sejalan dengan
• Bank Islam. Sebagaimana dalam kasus sistem konvensional, bank Islam boleh
• memulai mempromosikan produk takafulnya atau perusahaan takafulnya sendiri
• (seperti bancassurance).

2. Investment funds dan Sukuk
• Timbulnya pasar investasi dan sukuk bergantung kepada kerangka kerja
• hukum yang memadai. Jika tidak ada, akan memungkinkan terjadi kerjasama
• dalam pasar asing untuk mengambil keuntungan dari lingkungan hukum yang
• menguntungkan.
• Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 5

3. Instrumen Derivatif
• Dari sudut pandang hukum Islam, penggunaan dan perdagangan dari
• beberapa derivatif konvensional masih menjadi kontroversi. Banyak cendekiawan
• telah menunjukkan bahwa derivatif ini melibatkan:
• 1. Ketidakpastian yang berlebihan (gharar)
• 2. Membesarkan perilaku spekulatif (maisir)
• 3. Dapat melibatkan perdagangan hutang.
• Dalam faktanya, terdapat beberapa instrumen Islam yang dapat membentuk
• dasar untuk mendesain derivatif yang sesuai dengan Syariah.

D. Islamisasi Sistem Keuangan
• Transformasi sektor keuangan negara kedalam sistem islam secara
• menyeluruh didasarkan pada politik dan religius. Di beberapa negara yang memiliki
• tendensi kearah Islamisasi secara menyeluruh, lebih memungkinkan sistem keuangan
• Islam berkembang. Namun ada pula beberapa negara muslim yang memperbolehkan
• sistem keuangan campuran untuk berdampingan dalam periode yang lama.
• Kehadiran dual sistem tersebut telah memberikan kompetisi yang kokoh
• sebagai pusat keuangan internasional yang baik, serta menarik bagi investor Islam
• dan konvensional.

MEMBANGUN INFRASTRUKTUR KEUANGAN ISLAM
• Sehingga Sistem Perbankan Islam memerlukan infrastruktur untuk menjaga
• efisiensi dan keamanan alokasi dana, diantaranya adalah Deposito Takaful (Asuransi),
• Pasar Uang antar bank Islam, serta sekuritas Islam.
• Dalam rangka meminimalisasi potensi resiko yang dihasilkan dari ketidaksamaan
• neraca keuangan bank baik "short terms liabilities" dengan "long term assets", bank
• mengelola likuiditasnya melalui pasar uang antar bank. Bank Islam tidak dapat
• menggunakan pasar ini untuk mengelola posisi likuiditasnya karena pasar antar bank
• konvensional adalah pasar berbasis bunga, maka dari itu alternatif bagi pasar Islam
• sangat diperlukan.
• Memperkenalkan Bank Islam kepada sistem perbankan konvensional 6
• Sekuritas pemerintah merupakan alat yang signifikan bagi kebijakan moneter,
• seperti Sertifikat Investasi Pemerintah dan Sertifikat Musyarakah Pemerintah, berdasar
• kepada kepemilikan bersama, memiliki jangka waktu satu tahun. Namun di beberapa
• negara dimana pemerintahnya tidak mengeluarkan lembaran setifikat Islam, maka bank
• sentral harus mengeluarkan instrumen Islamnya sendiri untuk mengelola sistem
• likuiditasnya.

Ekonomi syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini berkembang secara pesat dan menumbuhkan optimisme pertumbuhan yang semakin meningkat di masa mendatang. Fokus pertumbuhan ekonomi syariah bisa dilihat pada tiga aspek Pertama, ZISWAF (Zakat, Infak, Sadakah dan Wakaf). Pengumpulan ZIS (Zakat, Infak dan Sadakah) tumbuh rata-rata lebih dari 50 persen sepanjang 2002-2009. Puncak pertumbuhannya pada tahun 2005 dan 2007 dengan pertumbuhan lebih dari 95 persen dengan jumlah pengumpulan mencapai Rp 295,32 miliar dan Rp 740 miliar per tahun (The National Board of Zakat, 2009).

Outlook 2010
Pertama, Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Komitmen anggota dewan untuk mengandemen UU zakat No 38/1999 dan penataan kelembagaan BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) menjadi hal yang menggembirakan. Tujuan utama dari amandemen ini bukan untuk membubarkan LAZ sebagaimana yang diributkan belakangan ini tapi bertujuan untuk restrukturisasi kelembagaan dan integrasi kebijakan lembaga pengumpul zakat
Dengan melihat trend kinerja ekonomi saat ini diperkirakan tahun 2010 penghimpunan zakat antara Rp 1,5 - 1,75 triliun. Ada pun target share pengumpulan zakat adalah 0,05 persen dari Gross Domestic Product (GDP). Jika target GDP tahun 2010 sebesar Rp 5.981,4 triliun maka target penghimpunan zakat sebesar Rp 2,99 triliun
Target ini bukanlah hal yang mustahil terjadi. Apalagi dilihat dari dukungan kebijakan berupa: kewajiban zakat BUMN, kebijakan zakat pengurang pajak, sanksi muzakki pengemplang zakat, peningkatan keamanan dan profesionalitas BAZ/LAZ yang saat ini BAZNAS mendapat ISO 9001:2008, diplomasi zakat internasional, koordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya (Depag, Depkeu, Depsos, Kemeneg BUMN, dll)
Kedua, Perbankan dan Keuangan Syariah. Pada tahun 2010 aset perbankan syariah bisa mencapai 3,5% - 4,5% aset perbankan nasional. Untuk mendorong pencapaian market share lebih besar dari 5 persen maka diperlukan terobosan khusus, misalnya: penambahan aset baru berupa perluasan/ pendirian Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Umum Syariah (BUS) baru, konversi aset perbankan konvensional ke UUS maupun BUS, kampanye penggunaan transaksi keuangan syariah serta keuntungannya secara progresif sampai ke semua level masyarakat, sebagian dana BUMN dan pemerintah ditempatkan di bank syariah, dll.
Kinerja sukuk global yang saat ini rebound pasca krisis keuangan 2007 akan menjadikan penerbitan SBSN 2010 menjadi sumber pembiayaan untuk menambal defisit APBN. Modal yang terkumpul melalui SBSN seharusnya lebih pada sektor-sektor produktif. Khususnya untuk pengembangan proyek infrastruktur yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan sektor rill.



Ada beberapa kecenderungan jangka panjang yang bisa menjadi peluang pengembangan Islamic finance yaitu Indonesia masuk kategori negara yang high saving country, yaitu 34 persen dari rasio GDP. Hal ini bisa digunakan untuk investasi sektor riil dan pembiayaan investasi pemerintah, dana jangka panjang domestik lebih banyak tersedia dengan berkembangnya pasar obligasi dan perusahaan asuransi dan dana pensiun, tren peningkatan microfinancing, dan bank dan kantor pos berevolusi menjadi hub dan super market untuk pelayanan jasa keuangan.
Ada pun instrumen ekonomi syariah yang belum tergali secara maksimal dan harus jadi prioritas pada 2010 adalah pengelolaan aset wakaf yang nilai asetnya sebesar Rp 590 triliun dan wakaf tunai. Sehingga, perlu dilakukan pengelolaan aset wakaf dan wakaf tunai secara profesional dan investasi ke sektor produktif. Serta perlu juga dilakukan kampanye gerakan wakaf nasional. Agenda lain yang perlu jadi prioritas adalah penguatan SDM ekonomi syariah, edukasi masyarakat, dan penguatan komunikasi dan strategi politik.

SOP koperasi Swamitra

Nama Koperasi : Koperasi Serba Usaha (KSU) kembang bersama.
Alamat koperasi : JL. T.NYak Arif No. A.22 Pasar Lamyong B.aceh.
Tlpn : 0651- 7551847
Email : -
Cabang : pasar lamyong
Jenis koperasi : Simpan pinjam
Tujuan pendirian :
1. Membantu meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pemberian kredit/pinjam.
2. Selain mengharapkan balas jasa dari pinjaman, UMKM yang di biayai dapat berkembang dan bersaing di pasaran.
Didirikan : Berdasarkan Akta Koperasi No. 31 /BH/Kwk.1/III/1999 tanggal 26 maret 1999
Badan hukum penderitaan : koperasi
Jumlah anggota : 40 Anggota
RAT yang telah dilaksanakan 9 kali
Jumlah anggota yang hadir dalam RAT 29 org
Asset koperasi : Rp. 111.305.000,-
Jumlah simpanan wajib : Rp. 4.500.000,-
Simpanan pokok : Rp. 3.200.000,-
Jumlah simpanan sukarela : Rp. 22.400.000,-
Bantuan yang pernah diterima :
• Bantuan Rp. 200.000.000,- (pelaksanan bantuan perkuatan modal usaha kepada koperasi / UKM program pengembangan usaha mikro pasca gempa dan tsunami tahun 2005. Perjanjian perkuatan modal tersebut di pelopori oleh BSM (Bank Mandiri Syariah) dan koperasi harus mengembalikan dana tersebut dengan menyicil sebesar 1.667.000,- / bulan selama 10 thn melalui Bank Mandiri Syariah.

Sejarah dan latar belakang pendirian :
1. Krisis ekonomi yang memporak-porandakan perekonomian nasional tahun 1997 yang lalu memangkitkan kesadaran pentingnya peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai “tulang punggung” perekonomian Indonesia. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih fleksibel dalam pembangunan ekonomi, karena intensitas tenaga kerja yang relatif lebih tinggi dan investasi yang lebih kecil, sehingga UMKM tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan oleh tekanan eksternal, karena dapat mengurang impor dan memiliki kandungan lokal yang tinggi. Penyaluran kredit pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak hanya diharapkan mampu meningkatkan perkembangan dunia usaha secara umum. Akan tetapi juga diharapkan dapat menggerakkan kegiatan ekonomi dunia usaha, terutama masyarakat yang bergerak dalam berbagai unit kegiatan ekonomi seperti idustri rumah tangga.
Oleh karena itu banyak UMKM yag berkembang tetapi tidak mendapatkan perhatian oleh pemerintah maupun perbankan,dalam hal ini pengurus berharap UMKM yang berpotensi dapat dikembangkan memalui koperasi untuk meningkatkan modal usaha atau kebutuhan lainnya untuk memajukan UMKM tersebut.

Visi & misi
2. Visi : membantu meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pemberian kredit/pinjaman.
3. Misi : melihat UMKM yang layak untuk diberi pinjaman karena tidak semua UMKM yang mengajukan pemohonan kredit pada swamitra dapat di setujui. Juga melihat faktor-faktor usaha dari 5C dan 7P.

Struktur koperasi :
Ketua : Drs . Mustafa Usman
Sekretaris :Mutia, SE
Bendahara :Zubaidah ahamad

Nama pengawas
Ketua :Drs. Burhaniddin
Anggota :Risnah handriani
Anggota :Jimmi muliadi

Nama manajer :Zel Fachrul, SE
Jumlah karyawan :4 org
1. Yuliati intan (koor. Operasional)
2. Edi khadafi (Account officer)
3. Zubir (Administrasi)
4. Nurianti (kasir)