Minggu, 09 Januari 2011

SKBDN (surat kredit berdokumen dlam negeri

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
Jasa perdagangan yang dapat diberikan untuk mempelancar transaksi perdagangan dalam negeri adalah menerbitkan Surat kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering dikenal Letter of Credit (L/C) dalam negeri. Penerbitan SKBDN sebenarnya mencerminkan bank sebagai lembaga perantara dalam lalu lintas pembayaran diantara pelaku perdagangan atas dasar kepercayaan.
Menurut PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI, bahwa yang di maksud dengan SKBDN adalah surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai “letter of credit” (L/C) dalam negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (Aplicant) yang mengikat bank pembuka (issuing bank) untuk :
a.Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima.
b.Member kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya , atau mengakses dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima ;
c.Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasikan wesel yang ditarik oleh penerima, atau penyerahan dokumen, sepanjang pensyaratan dan kondisi SKBDN di penuhi.
A. Beberapa terminologi perdagangan dengan SKBDN
1.Bank pembuka (issuing bank) adalah bank menerbitkan SKBDN atas permintaan permohonan (Aplicant).
2.Bank penerus (Advising bank) adalah bank yang meneruskan SKBDN kepada penerima (Benefisiari)
3.Bank tertunjuk (nominatet bank) adalah bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk (negotiation)
4.Bank pengkonfirmasi adalah bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep/mengambil alih wesel yang ditarik atas SKBDN tersebut.
5.Bank penegosiasi adalah bank yang melakukan negosiasi
6.Bank pembayar adalah bank yang melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam SKBDN.
7.Bank peremburs adalah bank yang ditunjuk oleh bank pembuka untuk melakukan penggantian pembayaran ke pada bank pembayar.
8.Bank pengirim adalah bank yang mengirim dokumen yang di syaratkan dalam SKBDN kepada bank pembuka.
9.Bank penstansfer adalah bank yang atas permintaan penerima melaksanakan pengalihan SKBDN, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu / beberapa pihak lainnya.
10.Bank tertarik adalah bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya.
11.Bank pengaksep adalah bank yang melakukan akseptasi atas wesel SKBDN
12.Negosiasi adalah pengambilalihan wesel dan atau dokumen oleh bank dengan disertai pembayaran.
13.Pemohon adalah orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk membuka SKBDN pada bank.
14.Penerima adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam wesel, SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihat yang berhat menerima pembayaran.
15.Janji tertulis adalah janji bank yang dapat dilakukan dengan surat, teleks, swift, maupun sarana lainnya menurut kezaliman dalam praktek perbankan.
16.Hari kerja perbankan adalah hari kerja bank yang dimulai dari hari senin sampai dengan hari jumat kecuali hari libut nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
B. mekanisme sederhana transaksi dengan SKBDN
1.Antara pembeli dan penjual barang terjadi kotrak pembelian/penjual dengan syarat pembayaran menggunakan SKBDN
2.Pembeli membuka SKBDN di bank penerbit sebesar nilai kontrak.
3.Bank penerbit memberitahukan kepada bank pembuka bahwa SKBDN atas nama pemohon telah dibuka.
4.Bank pembuka selanjutnya meneruskan kepihak penjual bahwa SKBDN telah dibuka.
5.Penjual selanjutnya mengirimkan barang yang diperjanjikan melalui perusahaan pengangkutan.
6.Bukti penerimaan barang selanjutnya diserahkan kepada pihak bank dan kepada pihak pembeli.
7.Bank penerbit memberitahukan kepada bank pembayar bahwa barang telah diterima sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dalam SKBDN.
8.Bank pembayar meneruskan kepada penjual dan melakukan negosiasi pembayaran.
9.Penjual selanjutnya menandatangani wesel yang diterbitkan bank pembayar
10.Bank pembayar menyerahkan wesel yang diterbitkan kepada bank penerbit SKBDN untuk segera dipenuhi.
11.Bank penerbit membebankan kepada pihak applicant untuk memenuhi seluruh setoran jaminan.
12.Bank penerbit memberikan konfirmasi bahwa seluruh dana dan untuk SKBDN dimaksud telah efektif
13.Bank pembayar melakukan pembayaran kepada penjual.

C. Penerbit SKBDN
Beberapa ketentuan yang harus ditaati untuk penerbit SKBDN adalah:
1.Pemohon, dan peneroma berkedudukan dalam negeri
2.Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, bank peremburs dapat berkedudukan diluar negeri
3.SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.
4.Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.
5.Transaksi perdagangan barang tersebut hanya dapat dilakukan dengan batasan bahwa perpindahan barang dilakukan didalam negeri atau perpindahan barang boleh dilakukan dari dalam negeri keluar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor.
6.SKBD diterbitkan dalam valuta rupiah
7.SKBDN dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional.
8.SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuaan dari bank pembuka, bank pengkonfirmasi jika ada dan penerima.
9.Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDn ditetapkan sesuai dengan sepakatan antara pemohon dengan bank pembuka.
10.Dalam menerbitkan SKBDN, bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbankan bonafiditas pemohon.
11.Dalam hal SKBDN diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.
12.Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya.
13.Bank hanya dapat menerima pemohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
a.Nama jelas dan alamat pemohon
b.Nama jelas dan alamat penerima
c.Nilai SKBDN
d.Syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi
e.Rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang atau dokumen lainya yang dibutuhkan
f.Tanggal terakhir pengajukan dokumen
g.Tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau negosiasi
h.Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN
i.Media penerbitan SKBDN: surat, teleks, swift, atau sarana lainnya
j.Uraian barang
k.Tanggal terakhir pengiriman barang
l.Tempat tujuan pengiriman barang
m.Pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum bank untuk penerbitan SKBDN
D. Akuntansi SKBDN
Pada prinsipnya skbdn tidak dapat dibatalkan, kecuali ada persetujuan bank pembuka, bank pengkomfirmasi dan penerima. Oleh karena itu penerbitan SKBDN dapat berupa SKBDN yang tak-dapat dibatalkan dan yang dapat dibatalkan. SKbdn yang dapat dibatalkan merupakan transaksi yang bersifat komitmen , sedangkan yang dapat dibatalakan merupakan transaksi kontinjensi (bersyarat).
Sight SKBDN atas unjuk, artinya kapanpun di unjukkan SKBDN dapat dicairkan. Skbdn tersebut sewaktu-waktu dapat dicairkan sepanjang hasil konfermasi telah diberikan kepastian setoran jaminan penuh. Tentu saja dalam SKBDN seperti ini harus dicantumkan secara jelas persyaratan pembayaran atas unjuk.
Pencatan usance SKBDN adalah SKBDN yang pembayarannya secara berjangka dengan menggunakan wesel berjangka. Pihat beneficiary tidak bisa langsung menerima pembayaran tunai ketika barang dikirim kepada pembeli. Penerbitan usance SKBDN umumnya disepakati setoran jaminan kurang dari 100%. Dengan demikian pihak applicant harus melunasi pada saat seluruh barang sudah kirim atau saat SKBDN efektif.

E. Pengalihan SKBDN
SKBDN dapat dialihkan adalah SKBDN dimana penerima pertama berhak untuk mengajukan permohonan kepada bank penerus yang membayar, mengaksep atau menegosiasi untuk mengalih SKBDN tersebut , baik seluruhnya maupun sebagian kepada satu atau beberapa pihak penerima kedua. Namun demikian tidak semua SKBDN dapat di alihkan. SKBDN hanya dapat di alihkan jika di dalamnya secara tegas dicantumkan kata “dapat di alihkan” atau transferable” sedangkan istilah lainya tidak diperkenankan. SKBDN hanya dapat di alihkan satu kali kepada penerima kedua.
SKBDN hanya dapat di alihkan sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang dinyatakan dalam SKBDN asli (original SKBDN), dengan pengecualian
•Nilai SKBDN
•Harga satuan
•Tanggal jatuh tempo
•Tanggal terakhir pengajuan dokumen
•Jangka waktu pengangkutan , salah satu atau semua batasan-batasan tersebut dapat dikurangi atau diperpendek.